IDXChannel - Harga saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) terus mengalami penurunan signifikan sejak masuk dalam papan pemantauan khusus. Hingga Kamis (20/7/2023), saham MKNT berakhir anjlok 12,50 persen menjadi Rp7 per saham.
Melihat kondisi tersebut, Direktur MKNT Redi Sopyadi mengatakan, pihaknya belum berencana menyiapkan aksi korporasi, termasuk pembelian kembali saham alias buyback di harga rendah.
"Untuk strategi buyback belum ada keputusan dari pemegang saham, kami masih melihat kondisi market yang ada di Indonesia saat ini," kata Redi dalam Public Expose, dikutip melalui risalah, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-X terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Pemantauan Khusus, seluruh saham anggota Papan Pemantauan Khusus memiliki batasan harga terendah sebesar Rp1 per saham.
Saat ini perdagangan saham anggota papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme call-auction. Namun, tahapan ini masih bersifat hybrid, yang dikhususkan bagi saham-saham yang memiliki masalah likuiditas rendah, termasuk MKNT.
Perdagangan dengan skema call-auction adalah order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang dikumpulkan terlebih dahulu, yang akan match (diperjumpakan) pada selang waktu tertentu.
MKNT merupakan penghuni lama papan pemantauan khusus, yang dulunya masih bernama daftar efek dalam pemantauan khusus, sebelum kemudian dijadikan papan perdagangan sejak pertengahan Juni 2023.
Sebagai perusahaan terbuka, MKNT tersandung tiga masalah, yakni ekuitas negatif, harga rata-rata saham berada di bawah Rp51 selama 6 bulan terakhir, ditambah likuiditas saham yang rendah dengan nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta, dan volume rata-rata kurang dari 10.000 saham.
Penurunan saham MKNT dari waktu-ke-waktu membuat performanya menyentuh level terendah sepanjang masa (all-time-low) sejak listing pada 26 Oktober 2015 di harga Rp200 per saham.
Hingga 27 Juni 2023, pemegang saham dari masyarakat masih sebesar 2,14 miliar lembar atau setara 39,04 persen dari total modal ditempatkan dan disetor.