Dia mengungkapkan, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta akan segera menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2024 kepada BEI sesegera mungkin.
"Setelah proses penerbitan STTD KAP Jonnardi, Jamaludin, Sukimto & Rekan, maka hal tersebut dapat segera kami selesaikan," ujar dia.
"Melalui surat ini, perseroan berharap penjelasan yang disampaikan dapat menjadi perhatian dan pertimbangan bursa, serta menegaskan iktikad baik perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan tercatat," kata Yudi.
Sebagai informasi, delisting atas suatu saham perusahaan dapat terjadi karena sejumlah keadaan menurut Peraturan Bursa Nomor I-N. Kondisi yang dimaksud adalah perusahaan mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Jika perusahaan tercatat mengalami suspensi efek selama enam bulan berturut-turut, maka bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham perusahaan tercatat berpotensi untuk dilakukan delisting melalui pengumuman bursa.
(Dhera Arizona)