“Buyback dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan perseroan menurunkan biaya modal, meningkatkan laba per saham, serta pengembalian atas ekuitas secara berkelanjutan,” pungkas Iriawan.
Selain itu, pelaksanaan buyback diyakini dapat memberikan perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang, sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan memperhatikan rencana pengembangan dan ekspansi usaha.
Perseroan juga berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang bagus untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
(SLF)