sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebelum Cek SID Saham, Kenali Dulu Manfaatnya di Pasar Modal

Market news editor Shifa Nurhaliza
31/10/2021 12:19 WIB
Cek SID Saham dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi menjadi investor di pasar modal.
Sebelum Cek SID Saham, Kenali Dulu Manfaatnya di Pasar Modal. (Foto: Cek SID Saham)
Sebelum Cek SID Saham, Kenali Dulu Manfaatnya di Pasar Modal. (Foto: Cek SID Saham)

IDXChannel - Cek SID Saham dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi menjadi investor di pasar modal. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SID yakni KTP dan juga NPWP. Single Investor Identification (SID) sejatinya dibagi menjadi tiga, yakni untuk pemodal, nasabah, atau pihak lain.

Kemudian, syarat untuk mengajukan SID yakni Anda harus menyertakan dokumen yang diwajibkan untuk membuat Rekening Efek Utama di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rekening tersebut dibuat atas nama Partisipan atau pihak lainnya yang direstui OJK. Partisipan dapat memperoleh SID untuk mengatur portofolionya atau milik pihak lain, selama tidak melanggar undang-undang yang ada.

Pihak lain seperti nasabah, partisipan, dan pemodal dapat memiliki SID selama tidak melanggar undang-undang dan Peraturan KSEI. Khusus untuk nasabah yang tidak memiliki efek di KSEI, tetap dapat memiliki SID. Caranya adalah dengan memberikan data nasabah kepada KSEI.

Sebelum mulai berinvestasi, ketahui dahulu tujuan kepemilikan SID. Tujuannya yakni menjelaskan bahwa investor telah terdaftar secara resmi sebagai investor di pasar modal Indonesia. Single Investor Identification (SID) sudah mulai diterapkan sejak 2011 yang terdiri atas 15 digit, yakni digit ke 1 dan ke 2 menandakan tipe investor. 

Seperti contohnya yaitu kode ID untuk (investor perorangan), kode SC untuk (perusahaan), MF untuk (Mutual Fund), IS untuk (bank), CP untuk (korporasi), PF untuk (dana pensiun), dan OT untuk tipe investor lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement