IDXCannel - Maraknya aksi perusahaan terbuka melakukan penundaan penawaran umum perdana sahamnya mendapat perhatian dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, upaya menunda IPO sepenuhnya merupakan hak dari perusahaan terbuka. Sebagai regulator, bursa merinci sejumlah faktor yang melatarbelakangi hal tersebut.
"Di-postponed berapa periode itu hak perusahaan tercatat, kapanpun mereka siap," kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (31/7/2023).
Mayoritas faktor yang menjadi alasan, terang Nyoman, sebagian besar merupakan upaya perusahaan untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang dimintakan oleh regulator.
Laporan keuangan salah satunya, yang perlu dilampirkan dengan data terbaru, kemudian dokumen legal, hingga sejumlah aspek lainnya. Bursa juga tak segan untuk menunda IPO perusahaan yang memiliki masalah hukum untuk membereskan masalahnya yang berpotensi mengganggu operasionalnya.
"Sehingga memang membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumennya. Jadi itu kan dinamis, kita minta, dan mereka wajib mempersiapkan," terang Nyoman.