IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting tiga waran terstruktur pada 31 Oktober 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00193/BEI.POP/10-2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa, Selasa (21/10/2025), tiga waran terstruktur ini berkode BRPTBQCV5A, PTBABQCV5A, dan UNTRBQCV5A.
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Instrumen ini tidak diterbitkan oleh emiten yang bersangkutan melainkan oleh perusahaan sekuritas (penerbit waran terstruktur) yang mendapat izin dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.