Sejarah Saham GGRM
Pada tanggal 17 Juli 1990, GGRM diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk menerbitkan saham GGRM dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) dengan total nilai Rp 57.807.800 dengan nilai nominal Rp 1.000 per saham dengan harga permintaan Rp 10.250/saham. Saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Agustus 1990.
Pada tahun 1968, Gudang Garam membuka unit produksi yang diberi nama Unit I dan Unit II pada tahun yang sama. Seiring dengan perkembangannya dari waktu ke waktu, Gudang Garam berubah status dari industri rumah tangga biasa menjadi bisnis dan kemudian kembali menjadi perseroan terbatas (PT) pada tahun 1971.
Gudang Garam juga mendapat dukungan pemerintah berupa penanaman modal dalam negeri (PMDN). Hal ini tentunya mendukung pertumbuhan bisnis Gudang Garam. Pada tahun 1979, Gudang Garam akhirnya mengembangkan kategori produk yaitu Tembakau Kretek Olahan (SKM). (SNP)