IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah perusahaan menunda proses penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam beberapa bulan terakhir.
Regulator menegaskan penundaan tersebut bukan disebabkan oleh gejolak ekonomi global, melainkan dua alasan internal.
“Berdasarkan data yang OJK miliki, memang terdapat beberapa perusahaan yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran namun melakukan penundaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dua alasan utama di balik penundaan itu, ujar Inarno, adalah perbaikan keterbukaan informasi dalam dokumen, dan upaya peningkatan kinerja untuk memperoleh valuasi yang lebih baik.
Inarno memastikan, tidak ada emiten yang menarik diri dari pipeline IPO karena tekanan ekonomi eksternal, termasuk akibat perlambatan global atau tensi geopolitik.