Dalam penjelasannya, Kamis (22/3), manajemen SCNP menyebut ada dua motif perseroan melakukan buyback saham.
Pertama, menjaga kewajaran harga saham seiring tren positif kinerja keuangan perusahaan. Kedua, memberikan sinyal positif ke pasar lantaran manajemen yakin saham SCNP saat ini masih undervalued atawa murah.
Kemudian, menyoal free float, manajemen bilang, sesuai POJK 29 Tahun 2023, di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Perseroan yang sahamnya tercatat di BEI dilarang membeli kembali sahamnya apabila akan berdampak pada berkurangnya jumlah saham freefloat.
“Perseroan kini sedang berupaya memenuhi ketentuan perihal freefloat threshold (minimal 7.5%) dari jumlah saham yang beredar,” jelas manajemen.
Ini, kata manajemen SCNP, merupakan bagian dari pertimbangan utama manajemen yang terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola serta perlindungan kepentingan pemegang saham.
Selain GOTO dan SCNP, emiten consumer goods PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) juga melampirkan rencana buyback dalam sebuah keterbukaan informasi di BEI pada 21 Maret 2024.
GOOD akan melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan sebanyak-banyaknya Rp20 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Perkiraan jumlah saham yang dibeli adalah sebesar 0,13% atau sebanyak 46.395.349 saham dari total saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
Lebih lanjut, rincian biaya perantara perdagangan efek dan biaya lainnya (jika ada) sehubungan dengan rencana buyback saham sebagaimana telah dijelaskan di atas adalah sebesar Rp50 juta.
Pembelian kembali saham GOOD tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 April mendatang dan memenuhi aturan yang berlaku.
Pertimbangan utama perusahaan dalam melakukan buyback, jelas manajemen GOOD, adalah agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan.
Memang, secara sederhana, dampak dari buyback saham adalah berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar sehingga meningkatkan kepemilikan saham para investornya.
Buyback saham dapat menambah keuntungan atau nilai (value creation) bagi investor secara signifikan, apalagi bila dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu.
Dengan buyback saham, perusahaan juga dapat meningkatkan laba per saham (EPS) karena jumlah saham yang beredar menjadi lebih sedikit dan meningkatkan potensi keuntungan bagi pemegang saham.
Umumnya, buyback saham cenderung meningkatkan harga saham dalam jangka pendek karena pembelian tersebut mengurangi pasokan saham yang beredar.
Selain itu, dampak lainnya investor mungkin memandang aksi buyback menjadi tanda sehatnya perusahaan dan optimismenya manajemen perusahaan.
AGRO
Kemudian, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) juga merencanakan untuk melakukan buyback saham. Perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp60 miliar yang akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, secara bertahap dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPST dan OJK.
"Buyback akan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas manajemen.
Manajemen melanjutkan, pelaksanaan Buyback dan jumlah keseluruhan Treasury Stock yang dimiliki Perseroan tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pembelian kembali saham AGRO dilatarbelakangi upaya untuk meningkatkan engagement dan ownership pekerja atas Perseroan.
Dalam hal ini, kata manajemen, program tersebut diimplementasikan dalam bentuk Program Kepemilikan SahamManajemen dan Pekerja yang merupakan bagian dari keseluruhan skema remunerasi untuk Manajemen dan Pekerja yang bersifat variabel. Sehingga Pekerja terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target Perseroan.
Selain Pekerja, program kepemilikan saham ini direncanakan dapat diperuntukan bagi Direksi dan Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen.
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.