IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perusahaan terbuka. Harapannya dapat memacu pendanaan pasar modal, hingga memperkuat prinsip good corporate governance (GCG) perusahaan tercatat.
Selain melalui skema penawaran umum perdana (IPO), BEI juga membuka opsi bagi entitas BUMN melalui ‘jalur belakang’ alias backdoor listing.
Backdoor listing merupakan merger atau akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan yang sahamnya telah tercatat di bursa.
Perusahaan tertutup, termasuk entitas BUMN dapat mengakses ke pasar saham tanpa perlu IPO, sehingga hanya perlu mengakuisisi emiten eksisting.
Baca Juga: