sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Pajak Rp3 Triliun, Begini Kronologis PGAS dan DJP Kemenkeu

Market news editor Suparjo Ramalan
06/01/2021 08:15 WIB
Isu sengketa pajak senilai Rp3 triliun kembali mencuat di pekan pertama Januari 2021 antara PGAS dan DJP Kemenkeu.
Sengketa Pajak Rp3 Triliun, Begini Kronologis PGAS dan DJP Kemenkeu. (Foto : MNC Media)
Sengketa Pajak Rp3 Triliun, Begini Kronologis PGAS dan DJP Kemenkeu. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Isu sengketa pajak kembali mencuat di pekan pertama Januari 2021 antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut bermula lantaran pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar manajemen PGN menjelaskan ihwal perkaranya melalui Surat Indonesia Stock Exchange Nomor S-08051/BEI.PP2/12-2020 yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 lalu. 

Melihat hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan bahwa perseroan akan merespon permintaan BEI dengan menceritakan kronologis. Diketahui perusahaan memiliki perkara hukum berupa sengketa pajak dengan DJP atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya.

Dalam laporan tersebut terdapat 4 pokok sengketa pajak, pertama, sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Kedua, sengketa pada 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. Pada Juni 1998, perseroan menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang Rp terhadap US$ yang sebelumnya harga gas dalam Rp/M3 saja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement