Proses pemecahan sertifikat belum dapat diselesaikan sejak 2023 karena unit apartemen belum terjual secara keseluruhan. Kondisi tersebut turut memengaruhi ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pertelaan.
Untuk mempercepat proses tersebut, perseroan tengah mengupayakan dukungan skema bridging untuk memenuhi kebutuhan dana dan mempercepat pencairan dana escrow.
"Perseroan saat ini terus mendorong berbagai langkah percepatan dalam proses pemecahan sertifikat unit, di antaranya dengan mengupayakan dukungan skema bridging guna mempercepat pencairan dana escrow untuk menyelesaikan pertelaan dan penyelesaian secara bertahap," ujar manajemen.
Meski demikian, penyelesaian pemecahan sertifikat tidak ditargetkan dalam waktu dekat atau berlangsung secara bertahap hingga 2034.
Di sisi lain, ADCP juga memberikan penjelasan mengenai pencatatan kewajiban kepada Credit Guarantee & Investment Facility (CGIF) sebesar Rp12,36 miliar dalam laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.