Kewajiban tersebut dicatat dalam kelompok utang usaha karena berasal dari pembayaran yang dilakukan CGIF atas kupon Obligasi III yang telah jatuh tempo, tetapi belum dapat dipenuhi oleh ADCP.
Pada tanggal pelaporan, kewajiban tersebut telah menjadi kewajiban kini yang harus segera diselesaikan perseroan.
Namun, dalam diskusi yang masih berlangsung dengan CGIF, ADCP mempertimbangkan untuk mengubah penyajian kewajiban tersebut pada laporan keuangan berikutnya menjadi utang lain-lain atau utang kepada CGIF.
Perubahan tersebut hanya berkaitan dengan aspek penyajian (presentation) agar karakteristik transaksi dapat tergambarkan lebih jelas kepada pengguna laporan keuangan.
"Reklasifikasi tersebut semata-mata merupakan perubahan penyajian (presentation) dan tidak memengaruhi pengakuan, pengukuran maupun jumlah liabilitas yang disajikan dalam laporan keuangan," tutur manajemen.
(DESI ANGRIANI)