sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja Tolak Rencana IPO Tiga Anak Usaha Pertamina

Market news editor Suparjo Ramalan
27/05/2021 19:51 WIB
Federasi serikat pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menentang rencana tiga anak usaha PT Pertamina (Persero) melantai di bursa saham.
Serikat Pekerja Tolak Rencana IPO Tiga Anak Usaha Pertamina (FOTO: MNC Media)
Serikat Pekerja Tolak Rencana IPO Tiga Anak Usaha Pertamina (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Federasi serikat pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menentang rencana tiga anak usaha PT Pertamina (Persero) melantai di bursa saham. Menurut serikat pekerja, rencana tersebut akan merugikan karyaan dan direksi Pertamina.


Dalam surat yang dilayangkan FSPPB yakni surat somasi kepada tiga anak usaha PT Pertamina (Persero). Ketiganya adalah  PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina International Shipping.

Surat somasi tertanggal 25 Mei 2021 itu, ditujukan kepada masing-masing Direktur Utama anak usaha atas dasar rencana anak usaha Pertamina untuk melakukan aksi korporasi berupa penawaran saham publik atau initial public offering (IPO).

Dengan rencana aksi korporasi itu, maka sejumlah aset milik Pertamina akan dialihkan kepada sejumlah anak usaha yang akan melakukan IPO. Dan aksi itu dianggap merugikan karyawan dan direksi Pertamina.

Dari surat somasi yang diperoleh, FSPPB mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 123 ayat (1) dan (2). Beleid ini mengatur bahwa setiap direksi perseroan yang akan menggabungkan diri wajib untuk membuat rancangan penggabungan.

Rancangan itu, di dalamnya memuat cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan yang akan melakukan penggabungan diri.

FSPPB pun menilai, upaya penawaran saham publik milik anak-cucu Pertamina itu terkesan tergesa-gesa dan tidak mengedepankan asas good corporate governance dan core value AKHLAK yang dicanangkan Kementerian BUMN.

Bahkan, masih adanya upaya hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materil dari rencana IPO itu, yang harus menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Dirut Pertamina International Shipping, Pertamina Hulu Energi, dan Pertamina Geothermal Energy," tulis surat somasi tersebut dikutip, Kamis (26/5/2021). 

FSPPB pun menuntut agar dalam 7 X 24 jam dirut masing-masing anak usaha Pertamina untuk melakukan penghentian pelaksanaan penawaran saham publik ke Bursa Efek Indonesia dan peralihan aset.

Pertamina juga diminta menyerahkan rancangan pengambilalihan saham dan atau aset perusahaan, namun tidak terbatas menyangkut rencana terhadap para pekerja setelah rencana aksi korporasi tersebut dilakukan.

"Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak memenuhi permintaan tersebut, maka kami akan menempuh dan menggunakan jalur hukum yang diperlukan dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum maladministrasi dan sebagainya," demikian isi surat tersebut. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement