Rancangan itu, di dalamnya memuat cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan yang akan melakukan penggabungan diri.
FSPPB pun menilai, upaya penawaran saham publik milik anak-cucu Pertamina itu terkesan tergesa-gesa dan tidak mengedepankan asas good corporate governance dan core value AKHLAK yang dicanangkan Kementerian BUMN.
Bahkan, masih adanya upaya hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materil dari rencana IPO itu, yang harus menunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami mensomir Dirut Pertamina International Shipping, Pertamina Hulu Energi, dan Pertamina Geothermal Energy," tulis surat somasi tersebut dikutip, Kamis (26/5/2021).
FSPPB pun menuntut agar dalam 7 X 24 jam dirut masing-masing anak usaha Pertamina untuk melakukan penghentian pelaksanaan penawaran saham publik ke Bursa Efek Indonesia dan peralihan aset.