Pertamina juga diminta menyerahkan rancangan pengambilalihan saham dan atau aset perusahaan, namun tidak terbatas menyangkut rencana terhadap para pekerja setelah rencana aksi korporasi tersebut dilakukan.
"Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak memenuhi permintaan tersebut, maka kami akan menempuh dan menggunakan jalur hukum yang diperlukan dengan indikasi adanya tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum maladministrasi dan sebagainya," demikian isi surat tersebut. (RAMA)