"Perseroan meyakini bahwa kombinasi antara perbaikan struktur kepemilikan saham dan penguatan fundamental usaha akan memberikan dampak positif terhadap kinerja operasional, keuangan, serta persepsi pasar terhadap saham perseroan," tutur dia.
Dalam aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten harus memiliki saham free float minimal 7,5 persen atau paling sedikit 50 juta saham.
Saat ini, saham MTSM masih belum memenuhi syarat tersebut, sehingga membuatnya disuspensi kembali di awal 2025 setelah masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus sejak 11 Juli 2024.
(DESI ANGRIANI)