Perkara dugaan manipulasi laporan keuangan Waskita Karya dan Wijaya Karya diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi di internal kedua emiten konstruksi pelat merah itu.
Perkara tersebut pun dibantah kedua manajemen perusahaan. WIKA dan WSKT kompak mengklaim laporan keuangannya mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. Termasuk, mengikuti Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, sepenuhnya menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia. Manajemen mengklaim setiap laporan keuangan didasarkan pada diaudit Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Adapun kabar dugaan pemalsuan laporan keuangan Waskita dan Wijaya Karya disampaikan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko. Dia menyebut laporan keuangan kedua perusahaan tidak sesuai dengan kondisi riil atau yang sesungguhnya.
Tiko pun curiga bahwa dua BUMN Karya tersebut memanipulasi laporan keuangannya. Dari laporan keuangan, dua perusahaan itu membukukan untung meskipun cash flow negatif.
"Sebenarnya ini apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement karena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement," tutur Tiko dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Senin (5/6/2023).
(FRI)