IDXChannel - PT Indoritel Makmur Internasional TBK (DNET) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Adapun RUPST dan RUPSLB akan dilaksanakan pada Selasa (31/8/2021) di Wisma Indocement, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat empat mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; ketiga, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; keempat, penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Kemudian, pada RUPSLB terdapat dua mata acara, pertama, ersetujuan perubahan ketentuan mengenai rapat umum pemegang saham dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
Kedua, persetujuan perubahan ketentuan mengenai pengumuman perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau
melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan dalam pasal 16 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, 6 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI). Dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemegang Saham dihimbau untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum, selama maupun setelah penyelenggaraan Rapat.
Untuk itu, Perseroan mengharapkan agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat secara elektronik dan memberikan kuasa kepada pihak independen (Independent Representative) (e-Proxy) ke PT Raya Saham Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan.
(SANDY)