Kedua, persetujuan perubahan ketentuan mengenai pengumuman perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau
melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan dalam pasal 16 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jumat, 6 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI). Dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemegang Saham dihimbau untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, baik sebelum, selama maupun setelah penyelenggaraan Rapat.
Untuk itu, Perseroan mengharapkan agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat secara elektronik dan memberikan kuasa kepada pihak independen (Independent Representative) (e-Proxy) ke PT Raya Saham Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan.
(SANDY)