3.Awal Perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi13 Oktober 2021
4.Tanggal Penentuan Pemegang Saham yang berhak atas hasil Stock Split (Recording Date)14 Oktober 2021
5.Saham dengan nilai nominal baru hasil Stock Split didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) kepada Pemegang Saham15 Oktober 2021
6.Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai15 Oktober 2021
Sebelumnya, RUPS-LB telah memberikan persetujuan atas aksi korporasi stock split dengan rasio 1 : 5 (1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru).