Termasuk jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor dan ditempatkan dalam perseroan harus tetap dimiliki masyarakat.
Rencana buyback saham yang dilakukan KINO mengingat salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan kinerja saham perseroan dan membantu stabilkan keadaan pasar modal.
Pembelian kembali saham perseroan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). (TIA)