IDXChannel – Apabila seorang nasabah investasi meninggal dunia, ada beberapa cara penutupan rekening investasi oleh ahli waris yang bisa dilakukan. Pada dasarnya, semua orang akan meninggal dunia dan kehidupan akan terus berjalan.
Pewarisan aset Reksa Dana bisa dilakukan kepada orang lain yang menjadi ahli waris dari investor terkait. Nah, ada beberapa cara penutupan rekening investasi oleh ahli waris yang bisa dilakukan dalam bentuk pengalihan aset. Apa saja caranya?
Cara Penutupan Rekening Investasi oleh Ahli Waris
-
Pengalihan Aset dalam Bentuk Reksa Dana
Seorang investor yang akan membuka rekening Reksa Dana diwajibkan untuk mengisi kolom ahli waris. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam melakukan pengalihan aset Reksa Dana kepada ahli waris yang sudah dituliskan sebelumnya.
Pengalihan aset dalam bentuk Reksa Dana akan mengubah nama kepemilikan dari investor lama ke ahli waris. Sebelumnya, ahli waris harus membuat rekening terlebih dahulu atau bisa juga dengan memperbarui nomor rekening atas nama ahli waris untuk penjualan Reksa Dana.
Sejumlah unit penyertaan yang terdapat dalam rekening Reksa Dana investor sebelumnya harus dijual dan dialihkan ke rekening ahli waris tersebut. Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Surat keterangan kematian.
- Kartu Keluarga dari RT/RW dari pihak investor yang meninggal dan ahli warisnya.
- Kartu Tanda Penduduk dari ahli waris dan investor yang meninggal.
- Surat keterangan hak waris yang disahkan oleh notaris.
- Akta wasiat investor.
- Surat atau bukti pendukung yang dianggap penting sebagai tanda bukti ahli waris yang sah.
Terdapat dua pilihan yang bisa dilakukan, yakni dengan melakukan penutupan rekening atas nama investor yang meninggal, atau melakukan pemindahan nama pemilik Reksa Dana kepada ahli waris.