IDXChannel - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diminta membayar gaji karyawan tepat waktu setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
“Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Kemnaker berharap Sritex beserta anak usahanya juga tidak terburu-buru dalam memecat massal karyawan yang kini berjumlah 20 ribu orang. Sebab, putusan Pailit tersebut belum dinyatakan inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kemnaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA (Mahkamah Agung),” tutur dia.
Para karyawan juga diimbau tetap kondusif lantaran Sritex tengah mencatat total asset yang tersedia.