“Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” tutur Indah.
Sementara itu, sebanyak 20 ribu karyawan Sritex mendukung perusahaan untuk mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan, seluruh karyawan mendukung kasasi dari manajemen perusahaan agar putusan pailit oleh pengadilan dibatalkan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja di sana,” jelas Ristadi kepada IDX Channel, Kamis (24/10/2024).
Sebagai catatan, Sritex tidak sendirian dalam status pailit. Tiga entitas perusahaan tekstil juga berada dalam kondisi serupa, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sebagaimana putusan pengadilan.