“Walaupun secara aturan sudah free float, bisa saja saham itu terkonsentrasi pada pihak-pihak yang tidak willing untuk menjual. Informasi seperti ini penting. Jika diungkap, indeks provider global dapat menentukan apakah porsi tersebut akan di-include atau justru di-exclude dalam perhitungan indeksnya,” jelasnya.
Untuk meningkatkan transparansi, OJK bersama BEI tengah menyusun daftar konsentrasi pemegang saham atau High Concentration Shareholder List. Daftar tersebut akan menjadi referensi tambahan bagi investor, baik domestik maupun asing, sebelum mengambil keputusan investasi di pasar modal Indonesia.
Meskipun aturan free float telah mengatur porsi minimal saham beredar di publik, belum terdapat ketentuan yang secara spesifik membatasi kemungkinan adanya afiliasi di antara pemegang saham publik tersebut.
“Selama ini publik mungkin melihat free float besar. Namun setelah daftar high concentration shareholder diterbitkan, akan terlihat apakah ada konsentrasi hingga 95 persen yang saling terafiliasi di antara pemilik besar,” kata Hasan.
(DESI ANGRIANI)