IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) mulai sesi I perdagangan hari ini, Rabu (31/7) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Gembok dibuka karena emiten investasi tersebut sudah melaksanakan kewajibannya.
"Dengan demikian, sejak sesi 1 tanggal 31 Juli 2024, saham SQMI dapat diperdagangkan di seluruh pasar," tulis pengumuman BEI, siang ini.
Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham SQMI karena perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran denda sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024.
SQMI diketahui kena suspensi BEI karena telat melakukan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024 dan atau belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut sebesar Rp150 juta hingga 29 Juli 2024.