“Pendirian anak usaha ini merupakan langkah strategis untuk menunjang perluasan dan ekspansi Grup Perseroan,” ujar Shannedy Ong dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/9/2025).
Manajemen menegaskan, aksi korporasi ini tidak tergolong sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020. Selain itu, pendirian SSB juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi, merujuk pada peraturan OJK No.42/POJK.04/2020.
Sebelumnya, WIFI melakukan restrukturisasi terhadap anak-anak usahanya, seiring upaya perseroan fokus pada bisnis inti.
Surge melakukan divestasi saham atas PT Aspek Media Indonesia (AMI) dan PT Integrasi Media Terkini (IMT). Di samping itu, anak usahanya, PT Kreasi Kode Digital (KKD) juga melakukan divestasi pada PT Ini Kopi Indonesia (IKI).
Perseroan melepas seluruh saham miliknya di AMI senilai Rp599 juta, sedangkan IMT juga dijual pada harga Rp599 juta. Adapun IKI dilepas pada harga Rp594 juta.