Sementara itu, untuk pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun dapat dilakukan secara bertahap, yakni Rp1 triliun pada akhir 2020 dan Rp2 triliun pada tahun ini. OJK juga meminta perbankan untuk segera membuat rencana akuisisi dan konsolidasi.
"Apabila memang plan-nya enggak bisa, kita preemptive untuk mengundang investor, mencari partner, dan sebagainya. Ini sudah dilakukan dengan baik, sehingga tidak ada yang mengalami kesulitan tentang hal ini," imbuhnya.
Dijelaskannya, proses preemptive pemenuhan permodalan ini merupakan proses dinamis dan harus dilakukan. Pasalnya kompetisi akan menjadi semakin berat, apalagi dengan adanya kehadiran dan pemanfaatan teknologi di industri perbankan.
"Sehingga meskipun secara capital (permodalan) memenuhi, tapi dalam konteks kompetisi ekonomi skill belum tentu bisa kompetitif karena sekarang sudah zamannya teknologi," jelas Wimboh, di Jakarta. (*)