Dengan dicabutnya izin usaha ini perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, maka PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia hanya dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek.
Adapun alasan hengkangnya MLSI dari Indonesia karena proses restrukturisasi yang dilakukan induk perusahaan, Merrill Lynch International Inc, setelah resmi diakuisisi Bank of Amerika pada 2011.
Saham perusahaan sekuritas berkode broker ML ini dimiliki mayoritas oleh Merrill Lynch International Inc sebesar 80 persen, dan PT Persada Kian Pastilestari sebesar 20 persen.
2. PT Deutsche Sekuritas Indonesia (DSI)
PT Deutsche Sekuritas Indonesia (DSI) merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Deutsche Bank AG yang berbasis di Jerman. DSI resmi berdiri di Indonesia pada 1990.
Setelah berdiri, DSI mengantongi izin sebagai Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan izin tersebut, DSI dapat melakukan aktivitas bisnis penjamin emisi untuk penerbitan surat berharga Indonesia dan aksi korporasi.