Langkah ini ditempuh seiring dengan tantangan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sesuai Peraturan OJK No.23/2023 yang mensyaratkan modal paling sedikit Rp250 miliar pada 31 Desember 2026.
Perseroan mengakui, meskipun berhasil membukukan laba, proyeksi akumulasi laba ditahan hingga 2026 belum cukup untuk menutup kebutuhan ekuitas minimum tersebut.
“Tanpa adanya langkah strategis berupa PMTHMETD, terdapat risiko ketidakterpenuhinya regulasi permodalan minimum,” ujar manajemen.
Jika rencana ini terealisasi, pemegang saham VINS akan mengalami dilusi kepemilikan maksimal sebesar 9,09 persen. Namun, manajemen optimistis ekuitas yang lebih kuat akan memberikan kapasitas keuangan lebih baik, memperkuat cadangan teknis, serta mendukung profitabilitas jangka panjang perseroan.
Hingga Kamis (11/9/2025), saham VINS menguat 5,69 persen ke harga Rp130 dengan mencatatkan kenaikan 0,78 persen dalam sepekan dan tumbuh 10,17 persen dalam satu bulan.