Dia memastikan seluruh metode penambangan di tambang emas Poboya telah dilengkapi izin mulai dari Kontrak Karya (KK) dengan jangka waktu hingga 30 Desember 2050, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, hingga izin-izin lain yang bersifat teknis terkait underground mine.
Sulthon mengatakan, CPM juga telah melakukan menuntaskan analisis dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan itu. Amdal diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 6 Desember 2023. Oleh karena itu, proses penambangan akan dilakukan dengan aturan dan prinsip yang ketat.
Di Poboya, BRMS lewat CPM memiliki cadangan 42,7 juta ton bijih dengan rata-rata kadar emas mencapai 2,6 gram per ton.
(Rahmat Fiansyah)