IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral dan batu bara (minerba) pada Kamis (17/4/2025).
Kebijakan baru bagi sektor mineral diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 sedangkan bagi produsen batu bara yang beroperasi dengan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025.
Menurut riset Stockbit, Kamis (17/4/2025) mayoritas komoditas mineral mendapatkan kenaikan tarif royalti, sementara produsen batu bara dengan izin IUPK justru mengalami penurunan tarif.
Namun, kenaikan final tarif royalti untuk komoditas feronikel dan nickel matte lebih rendah dari proposal sebelumnya.
Di mana Kementerian ESDM mengusulkan agar tarif royalti feronikel menjadi berkisar 5-7 persen dan untuk nickel matte berkisar 4,5-6,5 persen.