Dalam regulasi final, tarif royalti feronikel berkisar 4-6 persen, dan nickel matte sekitar 3,5-5,5 persen.
Sementara itu, belum terdapat keterangan terkait pajak royalti untuk emiten batu bara yang beroperasi dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUP.
Deretan emiten tambang yang terdampak perubahan royalti
Stockbit menilai, perubahan tarif royalti berpotensi menggerus kinerja emiten produsen mineral, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Di sisi lain, penyesuaian tarif terbaru dapat meningkatkan kinerja produsen batu bara dengan kontrak IUPK seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk(AADI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY).
"Sebagai ilustrasi, harga batu bara acuan (HBA) pada Maret 2025 berada di level USD128 per ton, sehingga tarif royalti ketiga emiten tersebut berpotensi turun dari 28 persen menjadi 19 persen," tulis Stockbit.