sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung, Arah Suku Bunga The Fed Semakin Tak Pasti

Market news editor Nia Deviyana
21/02/2026 21:16 WIB
The Fed menghadapi keputusan yang semakin rumit mengenai kapan atau apakah akan kembali memangkas suku bunga.
Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung, Arah Suku Bunga The Fed Semakin Tak Pasti. Foto: iNews Media Group.
Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung, Arah Suku Bunga The Fed Semakin Tak Pasti. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif pemerintahan Trump menimbulkan pertanyaan baru bagi para pembuat kebijakan Federal Reserve (The Fed). Selama setahun terakhir, mereka berusaha memahami bagaimana kenaikan tajam pajak impor mempengaruhi inflasi dan arah perekonomian.

Di saat yang sama, The Fed menghadapi keputusan yang semakin rumit mengenai kapan atau apakah akan kembali memangkas suku bunga.

"Apakah ada kewajiban untuk mengembalikan dana kepada perusahaan-perusahaan yang sudah membayar (tarif)? Jika ya, itu akan menimbulkan banyak gangguan,” ujar Presiden The Fed Atlanta, Raphael Bostic, dalam sebuah acara di Birmingham, Alabama dilansir Reuters, Sabtu (21/2/2026).

Ketidakpastian baru terhadap prospek The Fed juga terlihat di pasar berjangka suku bunga, tempat para pelaku pasar bertaruh mengenai arah biaya pinjaman. 

Pada Jumat, pasar terbelah antara perkiraan bahwa The Fed akan mulai kembali memangkas suku bunga pada Juni atau menunggu hingga Juli, mencerminkan komplikasi yang ditimbulkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Apakah pelaku usaha akan menunda rencana kenaikan harga akibat putusan itu, sehingga menekan inflasi? Ataukah mereka justru menunda perekrutan atau investasi karena ketidakpastian, seperti yang banyak terjadi tahun lalu?" kata Bostic.

Sementara itu, Menteri Keuangan Scott Bessent mengatakan sengketa hukum terkait pengembalian pajak yang dibatalkan itu bisa memakan waktu berminggu-minggu, bulan, bahkan tahun untuk diselesaikan. 

Sementara itu, pemerintah akan memberlakukan pungutan impor alternatif berdasarkan kewenangan yang menurut Bessent telah teruji, untuk menutup kekosongan tarif akibat putusan Mahkamah Agung dengan suara 6-3 tersebut.

"Tak seorang pun seharusnya berharap bahwa penerimaan dari tarif akan menurun," kata Bessent kepada Economic Club of Dallas. 

Menanggapi putusan tersebut, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen atas impor dari semua negara, di luar pungutan yang sudah berlaku.

Jika tarif baru pemerintahan Trump pada dasarnya merupakan pengganti dari tarif lama yang diberlakukan berdasarkan kewenangan darurat yang dikenal sebagai International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), Presiden The Fed St. Louis Alberto Musalem mengatakan proyeksi ekonominya kemungkinan tidak akan banyak berubah.

Meski demikian, dia mengatakan berencana berbicara langsung dengan para CEO untuk mengetahui bagaimana mereka akan mengelola transisi tersebut.

"Ada kemungkinan bahwa ketika perusahaan mulai memikirkan bagaimana mereka akan beralih dari membayar tarif IEEPA ke jenis tarif lain, hal itu bisa menimbulkan periode ketidakpastian bagi perusahaan,” ujar Musalem kepada Edward Lawrence dari Fox Business Network.

Bagi Presiden The Fed Dallas Lorie Logan, putusan tersebut juga menghadirkan ketidakjelasan. 

"Ini sesuatu yang akan kami perhatikan, tetapi saya tidak memiliki pandangan khusus saat ini," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement