IDXChannel - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berencana memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham perseroan selama tiga bulan. Sebab, periode buyback saham berakhir pada hari ini, Kamis 29 Januari 2026.
"Dengan ini kami informasikan perseroan bermaksud untuk melakukan perpanjangan selama tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi ini karena akan berakhirnya periode pembelian kembali saham perseroan pada 29 Januari 2026," ujar manajemen TBIG dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (29/1/2026).
Manajemen TBIG menegaskan, masih terdapat sejumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perseroan dari rencana pembelian sebanyak-banyaknya 158 juta saham.
"Sampai dengan tanggal 29 Januari 2026, perseroan telah membeli kembali sebanyak 56.978.600 saham," katanya.
Jangka waktu buyback saham pada periode perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi ini. Sehingga, periode perpanjangannya menjadi dari 30 Januari 2026 hingga 29 April 2026.
Manajemen TBIG meyakini pelaksanaan buyback saham perseroan pada periode perpanjangan tidak berpengaruh terhadap pendapatan perseroan, mengingat perseroan memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk melakukan pembelian kembali saham bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha perseroan, termasuk kebutuhan belanja modal.
Selain itu, aksi buyback saham perseroan pada periode perpanjangan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Pembelian kembali saham perseroan pada periode perpanjangan akan dilakukan melalui perdagangan di BEI. Perseroan telah menunjuk PT Ciptadana Sekuritas Asia untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan pada periode perpanjangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang telah beredar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai maksimal mencapai Rp360 miliar.
Langkah ini mengacu pada ketentuan POJK No. 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Manajemen TBIG dalam keterangan tertulisnya Rabu (29/10/2025) menyebutkan, buyback akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026, tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan menyiapkan dana untuk membeli sebanyak-banyaknya 158 juta saham, atau setara 0,74 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, dengan nilai nominal Rp20 per saham. Biaya transaksi diperkirakan mencapai maksimal 0,204 persen dari total nilai saham yang dibeli kembali.
(Dhera Arizona)