IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhan sanksi suspensi atau penghentian sementara penjualan saham bagi 12 emiten yang tercatat. Belasan perseroan itu dinilai gagal melunasi kebajiban untuk membayar Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2021.
"Berdasarkan ketentuan VII.4.3 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) tahun 2021 adalah tanggal 29 Januari 2021," demikian keterangan BEI dalam keterbukaan informasi, Jumat (16/7/2021).
Tak hanya suspensi, emiten-emiten itu juga dijatuhi sanksi denda dan wajib menyetorkannya ke rekening bursa paling lambat 15 hari sejak sanksi dijatuhkan. Aturan ini tercantum dalam butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.
"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut."
Namun, hingga baras waktu yang ditentukan, ke-12 perusahaan itu belum juga melakukan pembayaran ALF 2021 secara penuh dan denda atas keterlambatan. Berdasarkan hal tersebut, mulai 16 Juli 2021 saham dari emiten-emitan ini tidak bisa diperdagangkan di bursa.