Berikut daftarnya:
1. Melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 3 Perusahaan Tercatat yaitu:
a) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
b) PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
c) PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
2. Memperpanjang penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 9 Perusahaan Tercatat yaitu:
a) PT Cowell Development Tbk (COWL)
b) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
c) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
d) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
e) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
f) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
g) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
h) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)
i) PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
(TYO)