Dia memastikan, transaksi inbreng ini tidak berdampak material terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan, maupun operasional perseroan.
Lebih jauh kata Octavius, terkait pengalihan saham Seri B milik Negara pada TLKM, terdapat beberapa ketentuan pembatasan (covenant) dalam perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat
perseroan, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur dalam hal memenuhi kondisi tertentu.
"Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit, termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan transaksi inbreng ini tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku," tuturnya.
Menyoal potensi perubahan kebijakan akibat inbreng, Octavius mengaku, belum terdapat perubahan kebijakan perseroan setelah dilaksanakannya transaksi inbreng. Selain itu, perseroan juga belum dapat memastikan adanya potensi perubahan kebijakan setelah dilaksanakannya transaksi inbreng.
Perseroan, lanjutnya, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Danantara, Kementerian BUMN, dan/atau BKI.
"Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar perseroan dan untuk kepentingan terbaik perseroan," kata Octavius.
(Fiki Ariyanti)