sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telkom (TLKM) Ungkap Pengalihan Saham Negara ke BKI, Apa Dampaknya?

Market news editor Fiki Ariyanti
27/03/2025 06:59 WIB
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan penjelasan mengenai pengalihan atau inbreng saham Seri B ke Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Telkom (TLKM) Ungkap Pengalihan Saham Negara ke BKI, Apa Dampaknya? (foto mnc media)
Telkom (TLKM) Ungkap Pengalihan Saham Negara ke BKI, Apa Dampaknya? (foto mnc media)

IDXChannel - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memberikan penjelasan mengenai pengalihan atau inbreng saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

BKI merupakan Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa mengatakan, perseroan memahami transaksi inbreng saham seri B milik Negara kepada BKI merupakan bagian dari pelaksanaan rencana pemerintah.

Ini juga sejalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengenai pendirian BPI Danantara, Holding Investasi, Holding Operasional, dan pengaturan mengenai BUMN lainnya. 

"Dalam hal ini, perseroan memahami BKI merupakan Holding Operasional yang menjadi bagian dari BPI Danantara tersebut yang ke depannya mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN, termasuk untuk melakukan pengelolaan perseroan sebagai BUMN," ujar Octavius dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3/2025).

Dia memastikan, transaksi inbreng ini tidak berdampak material terhadap strategi bisnis, kondisi keuangan, maupun operasional perseroan.

Lebih jauh kata Octavius, terkait pengalihan saham Seri B milik Negara pada TLKM, terdapat beberapa ketentuan pembatasan (covenant) dalam perjanjian-perjanjian kredit yang mengikat
perseroan, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur dalam hal memenuhi kondisi tertentu.

"Perseroan saat ini tengah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian kredit, termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan transaksi inbreng ini tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku," tuturnya.

Menyoal potensi perubahan kebijakan akibat inbreng, Octavius mengaku, belum terdapat perubahan kebijakan perseroan setelah dilaksanakannya transaksi inbreng. Selain itu, perseroan juga belum dapat memastikan adanya potensi perubahan kebijakan setelah dilaksanakannya transaksi inbreng.

Perseroan, lanjutnya, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Danantara, Kementerian BUMN, dan/atau BKI.

"Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar perseroan dan untuk kepentingan terbaik perseroan," kata Octavius.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement