sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pailit 

Market news editor Muhammad Farhan
24/10/2024 20:07 WIB
20 ribu karyawan mendukung kasasi dari manajemen perusahaan agar putusan pailit oleh pengadilan dibatalkan.
Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pailit  (Foto: dok Sritex)
Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex (SRIL) Ajukan Kasasi Pailit  (Foto: dok Sritex)

“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.

Jika putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset diharapkan dapat membayar hak-hak para pekerja.

“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih menjalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Ristadi.

Sebelumnya,  Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.

Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement