“Pengumuman pailit baru kemarin, jadi masih dalam proses penetapan aset Sritex. Jadi belum jelas skema penyelesaian dengan teman-teman pekerja di Sritex ini,” tutur Ristadi.
Jika putusan pailit tidak dibatalkan, maka hasil dari lelang aset diharapkan dapat membayar hak-hak para pekerja.
“Saat ini pembagian hak atau pesangon kepada karyawan belum terjadi karena manajemen masih menjalani proses pendataan aset. Jika terjadi lelang aset dan pailit tidak dibatalkan, hak-hak pekerja PT Sritex dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Ristadi.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, setelah menerima permohonan dari salah satu krediturnya, PT Indo Bharat Rayon.
Keputusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai sebelumnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).