IDXChannel - Sebanyak 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mendukung perusahaan untuk mengajukan kasasi atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Keputusan tersebut berdasarkan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Pengadilan Niaga Kota Semarang menilai, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan, 20 ribu karyawan mendukung kasasi dari manajemen perusahaan agar putusan pailit oleh pengadilan dibatalkan.
“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja di sana,” jelas Ristadi saat dihubungi IDX Channel, Kamis (24/10/2024).
Ristadi berharap pembatalan putusan pailit dapat menyelesaikan utang piutang Sritex saat ini. Terlebih perseroan masih menjalankan proses pencatatan aset yang masih belum diumumkan.