Reklamasi dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi lahan sesuai peruntukannya.
"SIG berkomitmen untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga tercipta kondisi yang baik bagi seluruh generasi," pungkas Vita. (TSA)