Aturan Papan Pemantauan Khusus
Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, yang diberlakukan mulai 12 Juni, di mana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023. Tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi per 12 Juni, yang merupakan tahap I (Papan Pemantauan Khusus – Hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu secara call auction dan continuous auction.
Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.