sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima Masukan Pelaku Pasar, OJK dan BEI Kaji Aturan Buyback Tanpa RUPS

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
03/03/2025 19:48 WIB
Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks beberapa waktu terakhir.
Terima Masukan Pelaku Pasar, OJK dan BEI Kaji Aturan Buyback Tanpa RUPS (Foto: IDX Channel/ Cahya P)
Terima Masukan Pelaku Pasar, OJK dan BEI Kaji Aturan Buyback Tanpa RUPS (Foto: IDX Channel/ Cahya P)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan pembelian kembali (buyback) saham tanpa lewat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks beberapa waktu terakhir.

“Dari sisi regulator kami menangkap kekhawatiran terkait tekanan pada IHSG. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan pelaku pasar, terdapat opsi kebijakan dengan mengkaji buyback saham tanpa RUPS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, kebijakan ini juga pernah diberlakukan ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Saat itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan buyback saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Emiten diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor. Di mana ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement