"Pelaksanaan tugas anggota direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Dewan Direksi Perseroan secara kolektif kolegial," tambah Irsal.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan SB sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. SB ditahan selama 20 hari di Rutang Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023) lalu.
SB diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni TM, TBS, dan DD. Para tersangka ini diduga melakukan perbuatan hukum dengan pengurangan volume dan pengaturan pemenangan tender, sehingga ada kerugian negara kurang lebih Rp1,5 triliun.
(DES)