sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Gugatan Utang, TAXI Siap Penuhi Panggilan PN Jakpus

Market news editor Fahmi Abidin
18/12/2018 17:15 WIB
TAXI menyatakan telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait Gugatan Utang, TAXI Siap Penuhi Panggilan PN Jakpus. (Foto: Ist)
Terkait Gugatan Utang, TAXI Siap Penuhi Panggilan PN Jakpus. (Foto: Ist)

IDXChannel – Emiten PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menyatakan telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau.

Dikatakan Sekretaris Perusahaan TAXI Megawati Affan, pihaknya menerima panggilan untuk menghadiri sidang PKPU pada 19 Desember 2018. Sebelumnya pada 6 Desember 2018, Dana Pensiun Mitra Krakatau telah melakukan permohonan PKPU.

“Dapat kami sampaikan kembali bahwa perseroan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang dijalani,” ujar Affan seperti dikutip Okezone, di Jakarta, pada Selasa (18/12).

Sekadar informasi, sebelumnya TAXI baru saja menyelesaikan rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait restrukturisasi surat utang atau obligasi senilai Rp1 triliun.

Asal tahu saja, Dana Pensiun Mitra Krakatau adalah salah satu investor institusi pemegang obligasi TAXI. Benny Setiawan, Direktur Utama Express Transindo Utama pernah bilang, pasca skema restrukturisasi disetujui, perseroan akan fokus membenahi kinerja yang terpuruk setelah kemunculan taksi berbasis aplikasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement