IDXChannel - Perusahaan ride-hailing dan e-commerce, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memastikan sejumlah kompensasi tetap akan diterima oleh para karyawan yang terkena layoff atau pemutusan hubungan kerja, salah satunya adalah tunjangan hari raya (THR).
Emiten berkode GOTO ini memastikan THR akan tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari paket kompensasi bagi mereka yang terkena kebijakan "penyesuaian".
"karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja akan tetap memperoleh THR dan diberikan sebelum hari raya," demikian pernyataan GoTo kepada IDX Channel pada Jumat (10/03/2023).
GoTo memastikan akan memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).
Dalam keterangannya kepada IDX Channel, Jumat (10/3/2023), perusahaan jasa ride-hailing dan e-commerce ini memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 600 karyawan setelah sebelumnya perusahaan melakukan hal serupa terhadap 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap Grup GoTo, pada Jumat, 18 November 2022.