IDXChannel - Setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 600 orang di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dari total karyawan di semua negara, berikut bentuk kompensasi yang akan diterima oleh karyawan.
Dalam keterangannya kepada IDX Channel, Jumat (10/3/2023), Perusahaan jasa ride-hailing dan e-commerce memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 600 karyawan setelah sebelumnya perusahaan melakukan hal serupa terhadap 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap Grup GoTo, pada Jumat, 18 November 2022.
Berdasarkan dari pernyataan pihak GoTo kepada IDX Channel, pada Jumat (10/3/2023), karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. Lebih dari itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).
“GoTo mengumumkan pembaruan strategi untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan, menguntungkan, dan dapat terus memberikan dampak positif jangka panjang bagi jutaan orang. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, kami melakukan kajian secara menyeluruh dan terus menerus, untuk menentukan peningkatan yang dapat dilakukan di setiap kegiatan bisnis,” Koesoemohadiani, GoTo Group Corporate Secretary, dalam keterangan resmi kepada IDX Channel
Kajian tersebut telah mengidentifikasi sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan untuk memperkuat operasional perusahaan.