sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ternyata! Warisan Berupa Saham Bisa Diberikan ke Anak Cucu

Market news editor Shifa Nurhaliza
18/09/2021 15:10 WIB
Warisan berupa saham ternyata tidak sulit untuk dilakukan. Jenis investasi ini bisa diturunkan pada keluarga sebagai ahli waris.
Ternyata! Warisan Berupa Saham Bisa Diberikan ke Anak Cucu. (Foto: Warisan Berupa Saham)
Ternyata! Warisan Berupa Saham Bisa Diberikan ke Anak Cucu. (Foto: Warisan Berupa Saham)

IDXChannel – Warisan berupa saham ternyata tidak sulit untuk dilakukan. Jenis investasi ini bisa diturunkan pada keluarga sebagai ahli waris dengan beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

Seperti yang tertuang dalam pasal 833 KUH Perdata yang disebutkan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang segala hak dan segala piutang si meninggal.

Seperti diketahui, investasi saham menjadi salah satu instrumen investasi yang paling populer. Dimana saham akan mendatangkan keuntungan yang tinggi apabila kinerja perusahaan terus bergerak ke arah yang positif. 

Melihat hal ini, tidak aneh lagi, banyak orang yang menginvestasikan hartanya pada instrumen saham. Namun tidak perlu ragu, jika investor saham meninggal dunia, maka saham bisa diberikan dalam bentuk warisan kepada keluarga ahli waris.

“Pernah kita bilang saham bisa jadi warisan, tapi ada yang tahu nggak kalau saham bisa jadi mahar pernikahan? Seperti saham bisa jadi warisan, saham bisa juga diberikan ke pasangan dan bisa menjadi investasi untuk keluarga kedepannya,” tulis Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip dari akun resmi Twitternya, Sabtu (18/9/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement